Pedoman Media Siber
Pengantar
Pedoman Media Siber ini dibuat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait kebebasan pers dan tanggung jawab media. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada para pelaku media dalam mengelola konten dan menjaga integritas jurnalistik di era digital. Dalam penyusunannya, pedoman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan lain yang relevan.
Prinsip-Prinsip Dasar
Kebebasan Pers Media siber memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan ini dilindungi oleh Undang-Undang, dengan tetap mengacu pada kode etik jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Kebenaran dan Akurasi Media siber wajib memastikan bahwa setiap informasi yang diterbitkan adalah benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggung Jawab Hukum Media siber harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan hak cipta, hak privasi, dan larangan penyebaran informasi yang bersifat fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian.
Kode Etik Jurnalistik Semua konten yang diterbitkan harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati hak narasumber, menjaga independensi, dan menghindari konflik kepentingan.
Panduan Penerbitan Konten
Verifikasi Informasi Informasi yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran dan keakuratan.
Hak Jawab dan Koreksi Media siber wajib menyediakan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan hak jawab dan melakukan koreksi jika terdapat kesalahan informasi.
Penyebutan Narasumber Narasumber harus disebutkan dengan jelas kecuali dalam kasus tertentu yang memerlukan perlindungan identitas.
Pelarangan Konten Terlarang Media siber dilarang menerbitkan konten yang melanggar hukum, termasuk:
Pornografi
Ujaran kebencian
Penyebaran hoaks
Konten yang memicu konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)
Tanggung Jawab Teknis
Keamanan Data Pengguna Media siber wajib melindungi data pribadi pengguna sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Komentar Pembaca Media siber bertanggung jawab memoderasi komentar pembaca agar tidak melanggar hukum dan etika.
Transparansi Iklan Semua bentuk iklan yang ditampilkan harus jelas dan tidak menyesatkan pembaca.
Penyelesaian Sengketa
Prosedur Pengaduan Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan bagi publik yang merasa dirugikan oleh konten yang diterbitkan.
Mediasi dan Arbitrase Dalam hal terjadi sengketa, media siber diharapkan menyelesaikannya melalui mekanisme mediasi atau arbitrase yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Penutup
Pedoman Media Siber ini merupakan panduan yang harus diikuti oleh semua pelaku media siber untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik. Dengan mematuhi pedoman ini, diharapkan media siber dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan mendukung pembangunan demokrasi di Indonesia.